Site menu

News calendar
«  January 2009  »
SuMoTuWeThFrSa
    123
45678910
11121314151617
18192021222324
25262728293031

Login form

Search

Site friends

Our poll
Rate my site
Total of answers: 5


Total online: 1
Guests: 1
Users: 0
Welcome, Guest · RSS 2024-04-26, 2:12 AM

Main » 2009 » January » 10

Pihak POLRI TIDAK BERHAK Untuk mengambil komputer dari TKP kecuali TERBUKTI TERLIBAT dalam tindakan kriminal (praduga Tak bersalah). Misalnya dipergunakan untuk membuat CD/DVD bajakan itu sendiri, menjual software bajakan, mempubilkasikan secara umum (bersifat komersial) seperti isilagu/ringtone MP3, toko menjual barang ilegal (hard ware curian), credit card fraud, dll.



Proses PEMBUKTIAN KETERLIBATAN seseorang dalam tindakan kriminal yang menggunakan komputer membutuhkan waktu yang lama, termasuk melakukan pengintaian. Jadi, apabila ada POLISI yang berani masuk ke dalam warnet dan menyatakan harus menyita semua komputer yang ada berarti mereka adalah OKNUM yang tidak bertanggungjawab.


Semua ada proses/prosedurnya


Mengenai pemakaian windows original, pernyataan di bawah ini diperoleh langsung dari pihak Microsoft Indonesia dan juga melalui perwakilannya, yaitu Magenta Sebagai tempat pendaftaran MSRA.


Pertama

... Read more »
Views: 17204 | Added by: bluznet | Date: 2009-01-10 | Comments (12)