PROSEDUR SWEEPING WINDOWS BAJAKAN
Pihak POLRI TIDAK BERHAK Untuk mengambil komputer
dari TKP kecuali TERBUKTI TERLIBAT dalam tindakan kriminal (praduga
Tak bersalah). Misalnya dipergunakan untuk membuat CD/DVD bajakan itu
sendiri, menjual software bajakan, mempubilkasikan secara umum
(bersifat komersial) seperti isilagu/ringtone MP3, toko menjual
barang ilegal (hard ware curian), credit card fraud, dll.
Proses PEMBUKTIAN KETERLIBATAN seseorang dalam
tindakan kriminal yang menggunakan komputer membutuhkan waktu yang
lama, termasuk melakukan pengintaian. Jadi, apabila ada POLISI yang
berani masuk ke dalam warnet dan menyatakan harus menyita semua
komputer yang ada berarti mereka adalah OKNUM yang tidak
bertanggungjawab.
Semua ada proses/prosedurnya
Mengenai pemakaian windows original, pernyataan di
bawah ini diperoleh langsung dari pihak Microsoft Indonesia dan juga
melalui perwakilannya, yaitu Magenta Sebagai tempat pendaftaran MSRA.
Pertama
Akan ada perwakilan dari pihak yang merasa
berkepentingan (misalnya Microsoft) yang lebih dikenal dengan sebutan
SURVEYOR datang melakukan SURVEY, BUKAN RAZIA/PENYITAAN! !!. Mereka
wajib Menunjukkan surat perintah kerja (SPK) yang berisikan detail
apa saja yang harus mereka kerjakan. User BERHAK melakukan konfirmasi
dengan cara menelphone pihak microsoft Indonesia atau Magenta tentang
keberadaan surveyor di lapangan tersebut.
Kedua,
Apabila surveyor mendapatkan
penggunaan software bajakan, maka surveyor tersebut BERHAK meminta
surat pernyataan dari user yang WAJIB diisi data sesuai dengan
keadaan dilapangan oleh user.
Ketiga,
Pihak Microsoft/
MAgenta akan mengirim surat penawaran untuk menyelesaikan tindakan
pelanggaran oleh user. Setelah user mengkonfirmasi tindakan yang
telah diambil apakah memutuskan untuk menggunakan Windows original
atau beralih ke solusi freeware seperti LINUX, pihak
Microsoft/Magenta akan mengirimkan kembali seorang surveyor
memastikan kebenaran di lapangan.
Keempat,
Apabila user
tidak merespon penawaran dan atau setelah surveyor mendatangi kembali
masih mendapatkan pelanggaran, maka pihak microsoft/Magenta akan
mengirimkan surat peringatan.
Kelima,
Apabila user
tidak merespon surat peringatan, maka pihak microsoft / magenta akan
memeperkarakan secara hukum dan menyerahkannya ke pihak POLRI.
Selanjutnya sepoerti proses hukum yang berlaku, POLRI akan
mengirimkan surat panggilan pertama, kedua,ketiga dan apabila tidak
direspon baru akan dilakukan penyitaan dan penyegelan tempat usaha.
Catatan
Diluar proses/prosedur di atas,
User BERHAK mempertahankan kepemilikannya atas harta benda yang
dibeli secara legal dan sebagai pembeli dapat memposisikan dirinya
sebagai KORBAN. Tidak bisa suatu merek meperkarakan merek lain,
misalnya microsoft memperkarakan Biling Explorer bajakan. Hal
tersebut merupakan etika merek dagang terdaftar (registered trade
mark) internasional.
Informasi ini dapat diperoleh melalui
webside Microsoft atau apabila kitamencoba mengaktifasi/ update
windows bajakan.
Source: http://www.warnetforum.com/diskusi-teknis-warnet/(b)prosedur-sweeping-windows-bajakan(b)/msg27982/#msg27982 |