Pihak POLRI TIDAK BERHAK Untuk mengambil komputer
dari TKP kecuali TERBUKTI TERLIBAT dalam tindakan kriminal (praduga
Tak bersalah). Misalnya dipergunakan untuk membuat CD/DVD bajakan itu
sendiri, menjual software bajakan, mempubilkasikan secara umum
(bersifat komersial) seperti isilagu/ringtone MP3, toko menjual
barang ilegal (hard ware curian), credit card fraud, dll.