Pihak POLRI TIDAK BERHAK Untuk mengambil komputer
dari TKP kecuali TERBUKTI TERLIBAT dalam tindakan kriminal (praduga
Tak bersalah). Misalnya dipergunakan untuk membuat CD/DVD bajakan itu
sendiri, menjual software bajakan, mempubilkasikan secara umum
(bersifat komersial) seperti isilagu/ringtone MP3, toko menjual
barang ilegal (hard ware curian), credit card fraud, dll.
Proses PEMBUKTIAN KETERLIBATAN seseorang dalam
tindakan kriminal yang menggunakan komputer membutuhkan waktu yang
lama, termasuk melakukan pengintaian. Jadi, apabila ada POLISI yang
berani masuk ke dalam warnet dan menyatakan harus menyita semua
komputer yang ada berarti mereka adalah OKNUM yang tidak
bertanggungjawab.
Semua ada proses/prosedurnya
Mengenai pemakaian windows original, pernyataan di
bawah ini diperoleh langsung dari pihak Microsoft Indonesia dan juga
melalui perwakilannya, yaitu Magenta Sebagai tempat pendaftaran MSRA.
Pertama
...
Read more »